Kota Cilegon merupakan salah satu kota yang berkembang pesat terutama di
bidang industri. Berdasarkan RTRW nasional (PP No.47 Tahun 1997), Kota
Cilegon ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang diidentifikasikan
sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi dengan cakupan
pelayanan meliputi beberapa kabupaten yang berada dalam pengaruh Kota
Cilegon.
Berdasarkan letak geografisnya, Kota Cilegon berada dibagian paling ujung
sebelah Barat Pulau Jawa dan terletak pada posisi : 5?52'24" - 6?04'07" Lintang
Selatan (LS), 105?54'05" - 106?05'11" Bujur Timur (BT). Secara administratif
wilayah berdasarkan UU No.15 Tahun 1999 tentang terbentuknya Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon pada tanggal 27 April 1999, Kota Cilegon mempunyai
batas-batas wilayah sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bojonegara (Kabupaten Serang),
b. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda,
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak
(Kabupaten Serang), dan
d. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu (Kabupaten Serang).
Berdasarkan administrasi pemerintahan, Kota Cilegon memiliki luas
wilayah 17.550 Ha terbagi atas 8 (delapan) kecamatan. Berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda) No.15 Tahun 2002 tentang pembentukan 4 (empat) kecamatan
baru, wilayah Kota Cilegon yang semula terdiri dari 4 (empat) kecamatan berubah
menjadi 8 (delapan) Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Cilegon 5. Kecamatan Grogol
2. Kecamatan Ciwandan 6. Kecamatan Purwakarta
3. Kecamatan Pulomerak 7. Kecamatan Citangkil
4. Kecamatan Cibeber 8. Kecamatan Jombang
Wilayah Kota Cilegon yang semula masih merupakan bagian dari
Kabupaten Serang, terbagi atas 2 (dua) kelurahan dan 41 (empat puluh satu) desa.
Kemudian berubah menjadi Kota Cilegon dengan 8 kecamatan dan 43 kelurahan
berdasarkan Perda No 12 Tahun 2003 Tentang Perubahan Desa Menjadi
Kelurahan.
36
Sumber : Bappeda Kota Cilegon (2004)
Gambar 2. Peta Wilayah Kota Cilegon